Mencatat Potongan PPh Pasal 23 Tanpa Modul Multi Tax
Dipos oleh Agus Juanda pada 05 October 2016 02:29 PM
|
|
Sering kita temui dalam satu transaksi dikenakan lebih dari satu jenis pajak. Oleh karena itu pada program zahir terdapat fasilitas Multi Tax untuk mengakomodir transaksi tersebut. Fasilitas ini digunakan jika dalam suatu transaksi dikenakan lebih dari jenis pajak. Misalnya dalam satu transaksi penjualan dikenakan PPN dan PPh 23. Zahir akan menjurnal secara otomatis masing-masing pajak tersebut, dan akan menghitung secara otomatis sesuai dengan persentase dari masing-masing pajak tersebut. Pada contoh dibawah ini adalah transaksi penjualan lain (jasa) yang dikenakan PPN dan PPh 23 secara non tunai (piutang). a. Masuk ke modul Penjualan > Invoice Penjualan
1. Untuk PPh 23 masukkan input pada kolom biaya-biaya lain dengan tanda minus (negatif)
c. Selanjutnya rekam transaksi yang sudah anda buat. | |
|