Silakan Registrasi dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh
Alamat e-mail Anda
Masukkan Kata Sandi
Masukkan email anda untuk berlangganan berita
 

Sales
0811 98 66 999



CS Jakarta
0811 201 7766



CS Jakarta 2
0811 203 7766



CS Malang
0811 101 5567



CS Yogyakarta
0822 2134 5599




CS Surabaya
081-1757-7444




Knowledgebase
Pencatatan Penjualan Telah Dipotong PPh Pasal 23
Dipos oleh Firman Hadi Aprian pada 13 July 2012 01:32 PM

PPh pasal 23 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.

Bagaimana menginput perlakuan tersebut di program Zahir Accounting Anda?

 

  1. Buat akun Potongan PPh 23 yang masuk dalam klasifikasi Biaya Dibayar di Muka kepala 1 di Data-data > Data Rekening
2. Input transaksi penjualan seperti biasa. Jika transaksi penjualan secara tunai, langsung masukkan potongan PPh 23 di kotak “dibayar/ uang muka” lalu pilih akun Potongan PPh 23.
3. Jika transaksi penjualan secara kredit, masukkan nilai potongan PPh 23 berkenaan saat pencatatan pembayaran piutang. Nilai PPh 23 dimasukkan di kotak Denda dengan nilai negatif lalu pilih akun Potongan PPh 23.
Semoga tips kali ini bermanfaat.
(19 vote(s))
Artikel ini membantu
Artikel ini tidak membantu

Ulasan (0)
Sampaikan ulasan baru
 
 
Nama Lengkap:
E-mail:
Ulasan:
© 2013 PT Zahir Internasional, unless otherwise noted. >EULA | Situs Web Zahir Lainnya | Tentang Zahir
Catatan: Situs web ini mengandung konten yang mensyaratkan Anda terdaftar dan login agar Anda dapat mengakses penuh.