Silakan Registrasi dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh
Alamat e-mail Anda
Masukkan Kata Sandi
Masukkan email anda untuk berlangganan berita
 

Sales
0811 98 66 999



CS Jakarta
0811 201 7766



CS Jakarta 2
0811 203 7766



CS Malang
0811 101 5567



CS Yogyakarta
0822 2134 5599




CS Surabaya
081-1757-7444




Knowledgebase
Apakah surat-surat berharga termasuk ke dalam fixed asset?
Dipos oleh Firman Hadi Aprian pada 13 October 2011 09:08 AM
Surat-surat berharga termasuk dalam harta lancar, bukan sebagai fixed asset atau harta tetap. Surat-surat berharga ini harus disusun berdasarkan tingkat likuditas atau pencairannya. Misalnya; 1.1 Kas,1.2 Bank, 1.3 Piutang Usaha,1.4 Peserdiaan,1.5 Biaya Dibayar Dimuka 1.6 ...................

(37 vote(s))
Artikel ini membantu
Artikel ini tidak membantu

Ulasan (0)
Sampaikan ulasan baru
 
 
Nama Lengkap:
E-mail:
Ulasan:
© 2013 PT Zahir Internasional, unless otherwise noted. >EULA | Situs Web Zahir Lainnya | Tentang Zahir
Catatan: Situs web ini mengandung konten yang mensyaratkan Anda terdaftar dan login agar Anda dapat mengakses penuh.