Knowledgebase
Cara Pengaturan Penghitungan Lembur di Zahir Payroll
Dipos oleh Firman Ilkha pada 21 May 2013 09:35 AM

Adapun cara penggunaan alat bantu lembur di Zahir Payroll dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Untuk mengatur tarif pengali lembur klik Setting > Setting > Setup Lembur.
  2. Tentukan terlebih dahulu komponen acuan upah lembur misal dari gaji pokok dan penambah gaji atau gaji pokok saja atau penambah gaji saja.
  3. Tentukan jam mula lembur misal mulai pukul 17.00. Tentukan juga total jam kerja dalam sebulan misalnya 173 jam.

    GBR1GBR1
  4. Selanjutnya klik tab Tarif Lembur.

    GBR2

Di tarif lembur terdapat 2 tarif yang dibagi menjadi hari kerja dan hari libur. Tarif yang sudah dibakukan oleh pemerintah (Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004) untuk hari kerja yaitu 1,5 untuk satu jam pertama dan 2 untuk satu jam kedua dan seterusnya. Sedangkan untuk hari libur yaitu 2 untuk satu jam pertama dan 4 untuk satu jam kedua dan seterusnya. Total jam kerja selama sebulan sebanyak 173 jam.

Apabila ada ketentuan khusus atau ketentuan baru yang diberlakukan di luar dari tarif pengali yang ditetapkan di awal, pengguna dapat mengubah tarif pengali tersebut secara manual termasuk menambah perlakuan jam misalnya awal:1 akhir:2, awal:2 akhir:3, awal:3 akhir:4 dan seterusnya dan harus selalu menyambung. Tidak diperkenankan membuat periode awal dan akhir terputus misalnya awal:1 akhir:2, awal:3 akhir:4, awal:5 akhir:6, dst.

Untuk mendapatkan upah per jam dan total upah selama lembur, hitunglah di File > Alat Bantu > Proses Lembur. Tentukan jenis hari yang akan diberlakukan, periode lembur dan selalu centang “Posting” dan Buka Daftar Lembur” untuk mengetahui langsung perincian lembur yang dihasilkan.

GBR3

Sebagai contoh:
Si A bergaji pokok Rp 4.000.000,00 dalam sebulan (penambah gaji diabaikan). Pada tanggal 21 Juni 2012 dia masuk kerja pukul 08.00 dan balik kerja pukul 19.00 (jam kerja mulai 08.00 – 17.00). Upah lembur yang diperoleh yaitu:

Upah per jam = GAJI POKOK : TOTAL JAM KERJA DALAM SEBULAN
Upah per jam = Rp 1.000.000,00 : 173 jam
Upah per jam = 23.121,38728323699
Upah per jam = Rp 23.121,00

Si A lembur mulai pukul 17.00 hingga pukul 19.00. Terdapat kelebihan waktu (overtime) kerja selama 2 jam.

Untuk menghasilkan upah lembur 1 jam pertama:
Upah per jam x 1,5
Rp 23.121,00 x 1,5 = 34.682,08092485549 = Rp 34.682,00

Untuk menghasilkan upah lembur 1 jam kedua:
Upah per jam x 2
Rp 23.121,00 x 2 = 46.242,77456647398 = Rp 46.243,00

Total upah lembur yang diterima pegawai tersebut sebesar
80.924,85549132947 = Rp 80.925,00

Berikut tampilan tabel Perincian Lembur

GBR4

Jika proses lembur sudah dilakukan, pengguna dapat memproses gaji. Adapun untuk memproses gaji, klik menu Proses Perhitungan Gaji Karyawan. Ketika akan memproses gaji, pastikan pilihan Hitung Lembur dicentang.

GBR4

Kemudian Klik Proses dan Rekam atau Rekam dan Cetak. Perincian penggajian yang didapat sebagai berikut.

GBR5

 

Sumber: Blog Software Bisnis Zahir

(5 vote(s))
Artikel ini membantu
Artikel ini tidak membantu

© 2014 PT Zahir Internasional, unless otherwise noted. > EULA | Situs Web Zahir Lainnya | Tentang Zahir
Catatan: Situs web ini mengandung konten yang mensyaratkan Anda terdaftar dan login agar Anda dapat mengakses penuh.