Utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Yang Dibebaskan
Dipos oleh Firman Ilkha pada 08 May 2013 09:42 AM
|
|
Bagi warga Batam, provinsi Kepulauan Riau, ada ketentuan untuk kawasan berikat yang berarti kawasan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri dengan penjelasan: Dalam Pasal 2 PP No.63 Th.2003 diatur bahwa dalam rangka menunjang ekspor, PPN dan PPnBM tidak dipungut atas: Dengan peraturan tersebut para pelaku transaksi jual beli mungkin ada yang sudah mencatat transaksinya dengan menggunakan PPN, sedangkan dalam peraturan pajaknya untuk kawasan berikat PPN dibebaskan. Cara pembebasan PPN yang telah terinput di penjualan yaitu dengan mengembalikan nilai PPN yang dimaksud kepada customer. Contoh: Penjualan sudah termasuk PPN. Ini berarti jurnalnya sebagai berikut: Piutang Usaha (Dr) pada Utang Pajak Penjualan (Cr) dan Penjualan (Cr)
Cara penginputan PPN yang dibebaskan, klik menu penjualan > daftar Piutang Usaha
Lalu pilih daftar piutang customer yang dimaksud kemudian klik kanan pilih perincian setelah itu pilih tanggal invoice berapa yang ingin di-write off lalu pilih write off ![]()
Jika penjualan bukan tunai (cicilan), langsung write off dari daftar piutang, lalu lakukan write off dengan cara memilih akun hutang PPN
Maka keterangan untuk jurnal tersebut akan tampil di jurnal umum sebagai berikut: Setelah terlihat jurnalnya maka akan terpotong uutang PPN dari Penjualan. Apabila penjualan secara cash atau tunai, input transaksi jurnal umum yaitu Utang Pajak Penjualan (Dr) pada Kas (Cr)
Sumber: Blog Software Bisnis Zahir | |
|