Tunjangan seperti JKK, JHT, dsb tidak secara tersurat dalam slip gaji Zahir Payroll memotong gaji pegawai namun tunjangan tersebut secara tidak langsung sebagai deposit yang diambil dari gaji untuk masa mendatang, misalnya jaminan hari tua. Agar bagian tersebut tercantum di dalam slip gaji di Zahir Payroll, berikut ini caranya:
- Jadikan tunjangan itu sebagai Potongan Pinjaman. Masukkan ia ke Pencatatan Pinjaman Karyawan. Pilih nama karyawan berkenaan > Pilih jenis pinjaman: buat baru dan buat misalnya JKK > Tentukan tanggal yaitu tanggal yang akan ada proses gaji di bulan itu > tentukan nilai JKK di “sebesar” dan “cicilan pokok” > tentukan lama cicilan yaitu 1 bulan > Isikan cicilan mulai yaitu bulan yang akan proses gaji > klik autocicilan > Rekam.
- Pada saat proses gaji, nilai Tunjangan JKK akan masuk ke lembar Potongan Pinjaman begitu juga di Slip Gaji. Pastikan juga bahwa nilai tunjangan itu sudah dimasukkan ke komponen penambah pada level gaji karyawan berkenaan.
- Agar komponen di slip gaji yang bertuliskan Potongan Pinjaman berubah, lakukan desain slip gaji, ganti nama Potongan Pinjaman menjadi Tunjangan JKK.
Sumber: Blog Software Bisnis Zahir
|