Plugin e-Faktur berfungsi untuk membentuk file dengan format CSV yang digunakan untuk mengekspor transaksi dari Zahir Accounting versi 5.1 atau 6 ke aplikasi e-Faktur dan bukan langsung menghubungkannya dengan server DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Fasilitas ini dapat membuat file tersebut untuk transaksi penjualan dan pembelian yang mengandung pajak.
Syarat pemasangan plugin e-faktur pada program zahir : – Bagi anda yang menggunakan program Zahir Accounting versi 6, Anda bisa memperoleh plugin e-faktur yang sudah terdapat pada update build 4b. Jika Anda masih menggunakan di bawah build 4b, silakan update software Anda dengan cara mendownload file update dari Zahir Support Centre kami di http://www.zahir.info > Pilih Pembaruan Software > Kemudian pilih Zahir Accounting 6 Build 4b (Semua Edisi Dongle) – Sedangkan bagi anda yang masih menggunakan Program Zahir Accounting versi 5, Anda bisa memperoleh file plugin e-faktur yang sudah kami lampirkan dibawah ini. Anda bisa menempatkan file plugin yang telah diekstrak tersebut ke C:\Program Files\Zahir....... System Ver 5.\Plugin Klik Download untuk memperoleh file plugin e-Faktur program Zahir Accounting versi 5
Berikut ini syarat agar pengguna bisa mengekspor file csv e-faktur : 1. File Plugin ini hanya berlaku atau dapat digunakan untuk database zahir yang base currency nya IDR (Rupiah) 2. Customer atau vendor harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap nama customer ataupun vendor pada data nama alamat, kolom NPWP wajib diisi. 3. Transaksi pembelian dan penjualan tiap invoice harus memiliki nomor seri faktur pajak dan mengunakan pajak (PPN). Pastikan nomor seri faktur pajak sudah diisi dan terbaca dengan cara mencetak atau hanya sekedar pratinjau (preview) faktur pajak, cek nomor seri faktur pajak pada tombol “Variabel” saat ingin cetak faktur.
Catatan: Untuk saat ini program Zahir Accounting baru menyediakan ekspor e-Faktur untuk transaksi penjualan dan pembelian. Transaksi retur akan menyusul kemudian.
|