Silakan Registrasi dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh
Alamat e-mail Anda
Masukkan Kata Sandi
Masukkan email anda untuk berlangganan berita
 

Sales
0811 98 66 999



CS Jakarta
0811 201 7766



CS Jakarta 2
0811 203 7766



CS Malang
0811 101 5567



CS Yogyakarta
0822 2134 5599




CS Surabaya
081-1757-7444




Knowledgebase
Bagaimana mengaktifkan fasilitas multitax dan bagaimana penggunaannya
Dipos oleh Firman Hadi Aprian pada 05 January 2010 09:44 AM
Pada menu Zahir klik Setting > setup program > pembelian dan penjualan > beri centang mengunakan multipajak
Cara penggunaannya: Buat dahulu pajak-pajaknya di data pajak. Untuk setiap transaksi penjualan dan pembelian klik tab pajak disebelah tab rincian. Isikan data pajak di kolom pajak.


(87 vote(s))
Artikel ini membantu
Artikel ini tidak membantu

Ulasan (0)
Sampaikan ulasan baru
 
 
Nama Lengkap:
E-mail:
Ulasan:
© 2013 PT Zahir Internasional, unless otherwise noted. >EULA | Situs Web Zahir Lainnya | Tentang Zahir
Catatan: Situs web ini mengandung konten yang mensyaratkan Anda terdaftar dan login agar Anda dapat mengakses penuh.