Pencatatan Penjualan Telah Dipotong PPh Pasal 23
Dipos oleh Firman Hadi Aprian pada 13 July 2012 01:32 PM
|
|
“PPh pasal 23 mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.” Bagaimana menginput perlakuan tersebut di program Zahir Accounting Anda?
2. Input transaksi penjualan seperti biasa. Jika transaksi penjualan secara tunai, langsung masukkan potongan PPh 23 di kotak “dibayar/ uang muka” lalu pilih akun Potongan PPh 23.
3. Jika transaksi penjualan secara kredit, masukkan nilai potongan PPh 23 berkenaan saat pencatatan pembayaran piutang. Nilai PPh 23 dimasukkan di kotak Denda dengan nilai negatif lalu pilih akun Potongan PPh 23.
Semoga tips kali ini bermanfaat.
| |
|