Knowledgebase
Apakah surat-surat berharga termasuk ke dalam fixed asset?
Dipos oleh Firman Hadi Aprian pada 13 October 2011 09:08 AM
Surat-surat berharga termasuk dalam harta lancar, bukan sebagai fixed asset atau harta tetap. Surat-surat berharga ini harus disusun berdasarkan tingkat likuditas atau pencairannya. Misalnya; 1.1 Kas,1.2 Bank, 1.3 Piutang Usaha,1.4 Peserdiaan,1.5 Biaya Dibayar Dimuka 1.6 ...................

(37 vote(s))
Artikel ini membantu
Artikel ini tidak membantu

© 2014 PT Zahir Internasional, unless otherwise noted. > EULA | Situs Web Zahir Lainnya | Tentang Zahir
Catatan: Situs web ini mengandung konten yang mensyaratkan Anda terdaftar dan login agar Anda dapat mengakses penuh.