Knowledgebase
Setup / Konfigurasi Program Zahir (Faktur dan Pajak)
Dipos oleh Eko Budi Cahyono pada 19 December 2008 04:52 PM



Untuk memanfaatkan fasilitas Faktur dan Pajak pada Zahir Accounting, Anda terlebih dahulu harus mengisi beberapa item sehingga program dapat membuat   Faktur dan Pajak PPn secara otomatis.


- NPWP, diisi dengan nomor NPWP perusahaan.

 

- PKP, Diisi dengan nama perusahaan.

 

- Tanggal PKP, Diisi dengan tanggal pengukuhan PKP

 

- Nomor Seri, Diisi dengan nomor ser faktur pajak

 

- No. Urut Terakhir, diisi dengan nomor urut terakhir pada nomor seri faktur pajak.

 

- Alamat PKP, diisi dengan alamat PKP.

 

- Kota PKP, diisi dengan nama kota PKP.


- Nama, diisi dengan nama penandatangan faktur pajak.

 

- Jabatan, diisi dengan jabatan penandatangan faktur pajak.

(224 vote(s))
Artikel ini membantu
Artikel ini tidak membantu

© 2014 PT Zahir Internasional, unless otherwise noted. > EULA | Situs Web Zahir Lainnya | Tentang Zahir
Catatan: Situs web ini mengandung konten yang mensyaratkan Anda terdaftar dan login agar Anda dapat mengakses penuh.